KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 2 Cair Mei 2022

Artikel ini memuat cara cek penerima bansos PKH Tahap 2, kriteria penerima, besaran bansos, dan kewajiban penerima. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap pencairan bulan Mei 2022. Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E warong terdekat.

Program Bansos PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI). Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram . Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret; Tahap 2: April, Mei, dan Juni; Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember. Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 1. Masuk ke laman ;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa"; 3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH; 4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data". Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan. Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman .

1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun); 2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun); 3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun); 5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun); 6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun). Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut: 1. Ibu Hamil

Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan. 2. Anak Usia Dini Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.

1. SD/MI Sederajat Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 2. SMP/Mts Sederajat

Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 3. SMA/MA Sederajat Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. 2. Penyandang Disabilitas Berat

Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental). Dikutip dari laman , penerima bansos PKH memiliki kewajiban dalam penggunaan dana bantuan. Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil;

Pemberian asupan gizi; Imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas: Memastikan pemeriksaan kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Puskesmas Santun Lanjut Usia, melakukan kegiatan sosial seperti senam sehat minimal sekali dalam setahun. Penyandang disabilitas:

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat minimal sekali dalam setahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>