Nikah Siri: Apa itu dan Apakah Layak untuk Dilakukan?

nikah siri

Nikah siri atau yang dikenal juga sebagai nikah tidak sah secara hukum adalah sebuah pernikahan yang dilakukan secara agama, namun tidak terdaftar secara resmi di KUA atau Kantor Urusan Agama. Biasanya, pernikahan ini dilakukan dengan alasan tertentu seperti ingin menghindari birokrasi yang rumit atau karena ingin mempersingkat waktu dan biaya dalam melangsungkan pernikahan.

Namun, seiring dengan semakin berkembangnya teknologi dan semakin mudahnya akses informasi, fenomena nikah siri semakin banyak dilakukan di Indonesia. Banyak pasangan yang memilih untuk menikah secara siri karena mereka tidak ingin repot dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki KTP, KK, atau akta kelahiran. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan juga cukup besar jika harus melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum.

Kelebihan dan Kekurangan Nikah Siri

Nikah siri memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Kelebihan dari nikah siri adalah dapat mempercepat proses pernikahan dan menghemat biaya. Selain itu, pasangan yang melakukan nikah siri juga tidak perlu repot-repot mengurus dokumen dan persyaratan yang rumit.

Namun, nikah siri juga memiliki kekurangan. Salah satunya adalah pernikahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini berarti, jika suatu saat terjadi masalah dalam hubungan, maka pasangan tidak bisa memperoleh perlindungan hukum yang cukup. Selain itu, pasangan yang melakukan nikah siri juga tidak bisa mendapatkan hak-hak seperti warisan atau hak asuh anak secara sah.

Jasa Nikah Siri

Bagi pasangan yang memilih untuk melangsungkan nikah siri, mereka dapat memanfaatkan jasa nikah siri yang tersedia di Indonesia. Salah satunya adalah jasapernikahansiri.com, sebuah platform yang menyediakan layanan nikah siri secara online.

Jasa Nikah Siri dari Jasapernikahansiri.com sangat membantu pasangan yang ingin menikah secara siri namun tidak tahu bagaimana caranya. Dengan menggunakan layanan ini, pasangan hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, pasangan dapat langsung melangsungkan akad nikah secara online dengan penghulu yang telah disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *.

*
*
You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>